Cinta Tanah Air Adalah Pangkal
Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara seutuhnya. Mari bersama mendalami nilai dasar kebangsaan secara digital.
Landasan Hukum Bela Negara
Pilar konstitusional yang mengamanatkan setiap warga negara Republik Indonesia untuk menjaga kedaulatan, persatuan, dan pertahanan tanah air secara sadar dan sukarela.
Pasal 27 Ayat 3
UUD Negara RI 1945Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ini merupakan hak sekaligus kewajiban moral setiap individu.
Pasal 30 Ayat 1
UUD Negara RI 1945Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara melalui sistem pertahanan semesta (Sishankamrata).
UU No. 3 Tahun 2002
Undang-Undang Pertahanan NegaraMengatur bahwa pertahanan negara diselenggarakan melalui pembelaan negara sebagai wujud kehormatan, kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
5 Nilai Dasar Bela Negara
Bela negara diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui perwujudan lima nilai dasar dasar kebangsaan berikut.
Cinta Tanah Air
Mengenal, mencintai, dan melestarikan wilayah nasional serta menjaga nama baik bangsa Indonesia.
Kesadaran Berbangsa & Bernegara
Memahami hak dan kewajiban warga negara serta membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan.
Setia pada Pancasila
Mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, ideologi pemersatu, dan pedoman hidup.
Rela Berkorban
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/golongan demi bangsa dan negara.
Kemampuan Awal Bela Negara
Memiliki kecerdasan, ketangkasan, kesehatan jasmani-rohani, serta kedisiplinan dan integritas.